SURAT KOMITMEN ORANG TUA/WALI MURID
PASAL I
KETENTUAN UMUM
- Akhyar International Islamic School (AIIS) adalah jenjang awal konsepsi pendidikan berkesinambungan yang ditujukan untuk mencetak Ulama Intelektual.
- AIIS adalah bagian awal dari konsepsi pendidikan berkesinambungan yang tersambung ke jenjang pendidikan berikutnya, Orang Tua/Wali Murid berkomitmen untuk mengikuti keseluruhan jenjang dimaksud.
- Bersedia mengikuti seluruh aturan yang berlaku di Akhyar International Islamic School.
-
Pola Asuh di rumah merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dalam mencapai tujuan pendidikan, Orang Tua/Wali Murid akan berpartisipasi aktif dan terlibat dengan sekolah untuk mencapai tujuan tersebut
-
Dalam evaluasi kesiapan Murid melanjutkan ke jenjang berikutnya, pihak sekolah akan menilai seluruh aspek perkembangan Murid termasuk namun tidak terbatas pada: Hafalan Al-Qur’an, Bacaan Al-Qur’an, Akademik, Perkembangan Psikologis, Adab dan Akhlak.
-
Termasuk bagian pertimbangan dari sisi Orang Tua/Wali Murid adalah aspek seperti namun tidak terbatas pada: kinerja pelunasan administrasi, komitmen, komunikasi, kesediaan mengikuti ketentuan, serta sinergi dengan pihak sekolah.
PASAL II
PENGASUHAN
Bahwa setiap Orang Tua/Wali Murid berkewajiban untuk:
- Memberikan asupan yang halal dan thoyyib sesuai tuntunan agama Islam kepada Anak.
- Menghadirkan pola asuh yang penuh kasih sayang baik lahir maupun batin sesuai dengan tuntunan agama Islam.
- Memenuhi kebutuhan dan perhatian yang tulus ikhlas untuk menjaga perkembangan anak agar sesuai dengan fitrahnya
-
Menghindari bertindak berlebihan dalam memberikan pola asuh sehingga menjadikan anak menjadi tidak sehat perkembangan lahir dan batinnya seperti memanjakan, terlalu membela, terlalu keras, terlalu mengekang, terlalu kaku, melakukan kekerasan fisik, dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan panduan pengasuhan Anak dalam Islam.
-
Mengupayakan dengan sepenuh hati dan segenap kemampuan untuk memberikan keteladanan/uswah yang baik kepada Anak sesuai dengan tuntunan Islam dan kaidah positif dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan kaidah agama Islam.
-
Meningkatkan kemampuan/keterampilan Pengasuhan melalui kegiatan parenting dan bimbingan keislaman serta selalu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar dimudahkan dalam menjalani kewajiban sebagai Orang Tua/Wali Murid dan pendidik bagi Anak.
-
Membiasakan mendengarkan murotal untuk Anak setiap saat.
-
Tidak membiasakan Anak main perangkat dan atau gawai dalam wujud apapun untuk megkonsumsi konten digital terutama pada tayangan Sosial Media atau Konten yang tidak sesuai dengan kaidah islam dan atau usianya.
-
Mengutamakan penggunaan gawai pada Anak untuk tujuan pembelajaran.
-
Membiasakan kepada anak untuk selalu berdoa setiap menjalankan aktivitas, mulai dari bangun tidur sampai dengan tidur kembali sesuai tuntunan Rasulullah Shalallahi ‘Alaihi Wasallam.
-
Terlibat pro-aktif dalam proses pendidikan anak baik di rumah, di sekolah, di lingkungan masyarakat dan atau di manapun berada, memberikan motivasi terhadap Anak di setiap kesempatan atau tempat anak melakukan aktifitasnya yang positif.
PASAL III
PENDAMPINGAN
Bahwa melalui kerjasama yang baik dengan sekolah dalam pendampingan, semoga menjadi wasilah Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberi kemudahan pada anak dalam membaca, menghafal, memahami, dan menerapkan Al-Qur’an dalam kehidupannya. Oleh karena itu, Setiap Orang Tua/Wali Murid mempunyai kewajiban untuk:
- Membiasakan anak untuk bangun pagi dan sholat shubuh, serta sholat wajib lainnya di masjid
- Menyempatkan mendampingi Murid membaca Al-Quran secara rutin
- Mendampingi Murid dalam proses perkembangan wawasan agama, sosial, adab, akhlaq, dan emosi, baik di rumah maupun di sekolah atau tempat-tempat lain yang terjadi adanya interaksi sosial.
-
Mengikuti segala bentuk konsep pembelajaran dan atau program yang diselenggarakan oleh pihak sekolah, guna memastikan kelangsungan pendidikan yang bermutu dan berkesinambungan sesuai dengan karakter Islam dan intelektual dengan memohon kemudahan dari Allah Subhanahu wa ta’ala .
-
Mendampingi proses belajar Anak di rumah.
-
Mendampingi pengembangan minat dan bakat Anak sesuai keinginannya, selama minat dan bakat tersebut sesuai dengan tuntunan agama Islam atau norma positif sosial yang tidak bertentangan dengan kaidah agama Islam
-
Mendampingi Murid dalam menyelesaikan permasalahan dengan arif dan bijaksana, sehingga Murid tersebut berlatih untuk dewasa dan memahami arti dari sebuah permasalahan dalam kehidupan
-
Memastikan anak menaati tata tertib sekolah seperti ketentuan seragam, hadir tepat waktu, dan etika perilaku di sekolah
-
Memberikan apresiasi/penghargaaan sesuai kemampuan (baik verbal maupun nonverbal, materi maupun non materi) terhadap prestasi Anak di semua bidang dan atau kemampuan Anak.
-
Menjadi penengah dan membantu memahami guru dan program sekolah, atau memberi perspektif positif pada diri anak tentang adab dan akhlak.
- Membiasakan anak untuk bangun pagi dan sholat shubuh, serta sholat wajib lainnya di masjid
- Menyempatkan mendampingi Murid membaca Al-Quran secara rutin
- Mendampingi Murid dalam proses perkembangan wawasan agama, sosial, adab, akhlaq, dan emosi, baik di rumah maupun di sekolah atau tempat-tempat lain yang terjadi adanya interaksi sosial.
- Mengikuti segala bentuk konsep pembelajaran dan atau program yang diselenggarakan oleh pihak sekolah, guna memastikan kelangsungan pendidikan yang bermutu dan berkesinambungan sesuai dengan karakter Islam dan intelektual dengan memohon kemudahan dari Allah Subhanahu wa ta’ala .
- Mendampingi proses belajar Anak di rumah.
- Mendampingi pengembangan minat dan bakat Anak sesuai keinginannya, selama minat dan bakat tersebut sesuai dengan tuntunan agama Islam atau norma positif sosial yang tidak bertentangan dengan kaidah agama Islam
- Mendampingi Murid dalam menyelesaikan permasalahan dengan arif dan bijaksana, sehingga Murid tersebut berlatih untuk dewasa dan memahami arti dari sebuah permasalahan dalam kehidupan
- Memastikan anak menaati tata tertib sekolah seperti ketentuan seragam, hadir tepat waktu, dan etika perilaku di sekolah
- Memberikan apresiasi/penghargaaan sesuai kemampuan (baik verbal maupun nonverbal, materi maupun non materi) terhadap prestasi Anak di semua bidang dan atau kemampuan Anak.
- Menjadi penengah dan membantu memahami guru dan program sekolah, atau memberi perspektif positif pada diri anak tentang adab dan akhlak.
PASAL IV
KOMUNIKASI DAN MEDIA SOSIAL
Bahwa setiap Orang Tua/Wali Murid berkomitmen untuk:
- Menjalin komunikasi positif yang sopan, santun, jujur, dan terbuka, terhadap seluruh unsur sekolah dan atau kepada sesama Orang Tua/Wali Murid lainnya, dengan menjaga prinsip kekeluargaan yang guyub, serta adab dan akhlak baik.
- Menyampaikan informasi penting terkait kondisi Anak (misalnya kesehatan, psikologis, atau masalah pribadi) yang dapat memengaruhi proses belajar.
- Menyampaikan aspirasi atau masukan melalui jalur komunikasi resmi sekolah, bukan melalui media sosial yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
-
Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, merugikan, dan atau mencemarkan nama baik sekolah, guru, ataupun sesama Orang Tua/Wali Murid lainnya, dalam wujud namun tidak terbatas pada unggahan, komentar, opini, reaksi, baik tersirat ataupun tersurat.
-
Berkomunikasi terkait keseharian Anak, dan atau hal yang berkaitan pada Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas melalui Wali Kelas pada waktu aktif kerja yaitu Hari Senin s.d. Jumat, pukul 07.00 s.d. 15.00 (weekday) di waktu yang tidak menginterupsi proses KBM.
-
Di luar kegiatan Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harian, berkomunikasi secara personal dan tertulis melalui Jam’iyyah Akhyar International Islamic School (JAIIS).
-
Tidak menyebarkan informasi, dokumen, atau materi apa pun yang berkaitan dengan sekolah, guru, staf, dan atau peserta didik lainnya tanpa izin tertulis dari pihak sekolah
-
Penggunaan grup media sosial dan komunikasi digital lainnya yang dikelola oleh manajemen sekolah dibatasi hanya untuk kepentingan informasi pendidikan, serta tidak digunakan untuk penyebaran konten meresahkan, hoaks, iklan, atau konten yang tidak relevan.
-
Menjadikan musyawarah untuk mencari solusi atas segala macam hal, baik antara sekolah dengan Orang Tua/Wali Murid, sekolah dengan Anak, Orang Tua/Wali Murid dengan Anak, atau dengan pihak-pihak lainnya.
-
Orang Tua/Wali Murid wajib menjaga kerahasiaan dan privasi siswa maupun civitas sekolah dalam segala bentuk publikasi.
PASAL V
PEMBIAYAAN
- Bahwa setiap Orang Tua/Wali Murid diwajibkan atas biaya sekolah sesuai ketentuan yang berlaku untuk menunjang proses pendidikan anak, dengan selalu berikhtiar/berusaha dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Biaya dimaksud adalah Uang Pangkal Pendaftaran Sekolah, Uang Daftar Ulang Tahunan, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan atau biaya lainnya sesuai ketentuan.
- Apabila mengundurkan diri baik alasan pribadi ataupun dari pihak sekolah, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau dialihkan ke murid lain.
- Bahwa bagi setiap Orang Tua/Wali Murid dapat turut memberikan infaq dan shadaqah pendidikan dalam wujud ibadah semata mengharap ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
-
Bahwa apabila Orang Tua/Wali Murid mengalami kendala terkait pembiayaan dimaksud, agar dapat memberitahukan dan berdiskusi dengan pihak sekolah secara personal.
PASAL VI
KONSEKUENSI
- Orang Tua/Wali Murid berkewajiban menghormati dan melaksanakan komitmen yang tertulis pada surat ini.
- Saat ditemukan komitmen yang tidak terlaksana, Manajemen Sekolah akan mengadakan pertemuan dengan Orang Tua/Wali Murid guna menemukan solusi untuk memastikan tercapainya komitmen dimaksud.
- Secara bertahap dan proporsional, terdapat Konsekuensi Operasional atas tidak terpenuhinya komitmen dimaksud, dimulai dari Pengingat Lisan, Pengingat Tertulis, Peringatan Tertulis Pertama dan Kedua
-
Peringatan Tertulis Kedua tersebut dapat dijadikan dasar berakhirnya komitmen Orang Tua/Wali Murid ini, dan berakhirnya kebersamaan Anak sebagai Peserta Didik AIIS.
PASAL VII
PENUTUP
- Dengan memahami dan menyetujui kesepakatan ini, Orang Tua/Wali Murid/wali peserta didik dan pihak sekolah berkomitmen untuk bekerja sama secara konstruktif dan beretika baik demi terlaksananya pendidikan untuk Anak yang Allah ridhoi dan penuh keberkahan.
- Surat Komitmen ini berlaku selama Anak terdaftar sebagai Peserta Didik aktif di sekolah AIIS dan dapat diperbaharui sesuai kebutuhan atau kebijakan sekolah.
- Apabila dalam perjalanannya butir-butir kesepakatan ini ditemukan suatu yang kurang lengkap/suatu kesalahan, maka akan disempurnakan dikemudian hari dalam wujud adendum, perubahan, dan atau pembaharuan sebagaimana dipandang perlu oleh Manajemen Sekolah.
-
Mudah-mudahan ikhtiar ini di ridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan seluruh pihak senantiasa diberikan bimbingan menuju cita-cita dan tujuan bersama.
